Ambil KPR Subsidi atau Kontrak Rumah untuk Gaji UMR?

 Membeli KPR Subsidi atau Kontrak Rumah untuk Gaji UMR

NETpoin.com - Memilih Kontrak Rumah atau mengambil KPR perumahan subsidi, seolah tiada habisnya untuk diulas. Kendati demikian mau tidak mau setiap orang pasti membutuhkan hunian untuk keberlangsungan hidup untuk masa kini dan masa kedepan.

Kepemilikan rumah milik pribadi, merupakan kebutuhan pokok setiap manusia seperti yang pernah diajarkan dalam sekolah, yaitu 3 kebutuhan Primer : Sandang - Pangan - Papan. Sehingga manusia tidak bisa terlepas dari 3 kebutuhan primer ini. Untuk memenuhi kebutuhan ‘Papan’ setidaknya ada 3 yang dapat anda lakukan, yaitu:

  • Sewa Rumah (Kontrak, Kos, Apartemen)
  • Beli Rumah secara Cash (rumah baru / second)
  • Beli Rumah secara Kredit KPR / Konvensional (rumah baru / second)
  • Beli Rumah Take Over kepemilikan sebelumnya (beli & melanjutkan cicilan)

Jika Anda belum memiliki tempat tinggal (menempati rumah/lahan bukan milik sendiri/dengan cara yang sah) maka hal ini bisa menjadi kewajiban yang harus diwujudkan agar keberlangsungan hidup anda yang lebih layak dan aman dari sisi legalitas.

Dengan harga rumah yang kian mahal di daerah perkotaan sedangkan pendapatan hanya sebatas untuk hidup dan menghidupi keluarga, lalu bagaimana mensiasati untuk tempat tinggal? Berikut tips Netpoin yang layak untuk anda pertimbangkan.

Rumah KPR (Kredit Kepemilikan Rumah)

Membeli rumah dengan sistem KPR merupakan jalan yang umum dipergunakan sebagian orang untuk memenuhi kebutuhan hunian secara kredit dengan rentang tempo antara 10thn, 15thn, 20thn.

Dimana anda perlu mencari dan survey lokasi rumah KPR seperti yang di harapkan, kemudian oleh developer biasanya akan membantu memberikan beberapa opsi Bank sebagai pilihan lembaga yang membiayai, seperti BTN, BNI, BRI, Mandiri, BCA, BSI, BPD dan bank lain penyalur KPR.

Tentu mekanisme penyaluran KPR ini sesuai dengan regulasi dan SOP yang dijalankan oleh masing-masing Perbankan selaku kreditur, mulai dari kriteria pemohon, berkas persyaratan, Bi Checking dan analisis debitur sebelum akhirnya pengajuan KPR anda di setujui pihak Bank.

Secara Legalitas ada 3 yang umum dan dikenal yaitu:

  • HM / SHM : Sertipikat Hak Milik (Kepemilikan Mutlak)
  • HGB : Sertipikat Hak Guna Bangunan (Tempo waktu)
  • HGU : Sertipikat Hak Guna Usaha

Pastikan Anda mengetahui legalitas rumah yang akan dipinang, selain itu juga perlu jeli dan cermat dalam memilih Developer perumahan yang memiliki reputasi bagus, agar anda terhindar dari developer nakal yang mungkin bisa anda jumpai.

Poin Pertimbangan ambil Rumah KPR


  • Pekerjaan sudah ‘settle’ alias tetap seperti status ASN, PPPK, atau karyawan tetap dari sektor BUMN maupun PT Swasta.
  •  Jika Wiraswasta/Usaha, setidaknya pendapatan stabil dan memadai pada kurun waktu 1-2 tahun kebelakang.
  • Tidak ada rencana pindah lokasi tempat kerja setidaknya 5 tahun kedepan.
  • Pendapatan bulanan memadai untuk potongan angsuran KPR yang di debet.
  • Telah memahami mekanisme angsuran KPR (ada yang flat hingga lunas, ada yang floating naik setelah beberapa tahun pembayaran dan mengikuti suku bunga acuan).
  • Telah memahami resiko potensi kesehatan jangka panjang, karena jangka waktu KPR tidaklah sebentar (10th ,15th ,20th).
  • Telah melakukan survei tempat dari sisi Akses dan lingkungan dari adanya bencana yang dapat timbul.
  • Memasukan asuransi jiwa, namun asuransi jiwa (kematian) dan berlaku setelah beberapa tahun cicilan berjalan.


Poin Pertimbangan Kontrak Rumah


  • Sudah memiliki rumah pribadi namun terpakasa tinggal dan menetap di kota lain.
  • Bekerja di suatu daerah dan berencana kembali ke daerah tempat asal.
  • Pendapatan tidak pasti dan tidak menentu setiap bulannya.
  • Pekerjaan belum settle, pada beberapa perbankan mensyaratkan jika calon debitur KPR harus setidaknya telah bekerja minimal 2 tahun dengan SK karyawan tetap.
  • Ingin sesegera mungkin memiliki hunian sementara : karena proses KPR tidaklah secepat yang di bayangkan, mulai dari survei tempat rumah yang akan di inginkan, proses administrasi, acc perbankan, proses akad hingga serah terima kunci rumah tentu akan memakan banyak waktu ketimbang mengontrak rumah.
  • Pasangan muda yang baru menikah dan belum berencana menetap di tempat tersebut selama beberapa waktu kedepan.
  • Pasangan muda atau lajang yang ingin segera memiliki hunian di kota (karena tingginya harga rumah di akses strategis).
  • Sedang mempersiapkan financial / save money untuk KPR atau membangun yang sesuai harapan.


Resiko yang mungkin muncul setelah mengambil Rumah KPR

Kesiapan dan pertimbangan sebelum mengambil KPR juga sangat perlu di perhatikan. Bukan tanpa alasan karena asal terbawa ‘Nafsu’ memiliki hunian tidaklah baik untuk diri Anda dan keluarga. Berikut dampak dari memaksakan mengambil Kredit Kepemilikan Rumah dengan tidak mempertimbangkan resiko dan faktor lain adalah sebagai berikut :

  • Gagal bayar angsuran (macet) akibat faktor PHK, sakit, perceraian, kematian.
  • Disita Bank (namun biasanya diberi opsi Take Over kredit).
  • Gali lubang tutup lubang hutang demi membayar angsuran.
  • Pindah domisili (akibat pindah tempat kerja / bencana alam).
  • Tambah pengeluaran apabila dipindah tempat kerja (untuk ngekos/kontrak).
  • Pelunasan di awal tenor hanya akan menambah kerugian akibat sistem bunga anuitas.
  • Angsuran meningkat dan memberatkan setelah tahun berjalan (karena tidak memahami tipe bunga kredit seperti floating).
  • Terbujuk marketing / bantu hingga acc / harga murah tanpa cek kondisi lingkungan (tanah bergerak, banjir, akses jauh dan sebagainya).


Dari beberapa poin diatas kini ada dapat menarik kesimpulan dan mempertimbangkan secara mandiri, apakah kontrak Rumah sementara waktu, atau membeli rumah dengan sistem KPR, karena keadaan masing-masing individu amatlah berbeda dan penulis hanya memberi gambaran sebagaimana keadaan yang dialami oleh masyarakat kebanyakan. Semoga bermanfaat sobat netpoin.

Post a Comment