Kerja Lewat Outsourcing Merugikan atau Menguntungkan?

Kerja Outsourcing Merugikan atau Menguntungkan?

NETpoin.com
- Jasa tenaga alih daya alias outsourcing atau ada juga yang menyebut yayasan kerja, vendor tenaga kerja, menjadi dilema tersendiri bagi para jobseeker dalam bekerja di perusahaan impian. Betapa tidak karena harapan yang tinggi dan jenjang karir yang jelas sudah pasti akan di harapkan para pekerja bukan.

Namun begitu sebenarnya apa saja dampak dari adanya sistem kerja Outsoursing ini baik dari sisi pekerja dan dari sisi perusahaan berikut ini netpon beri sedikit gambaran tentang untung ruginya Mekanisme Outsorcing yang perlu diketahui.


Fresh Graduate harus tahu tentang Outsourcing

Sebelum anda memutuskan untuk berkarir lewat outsourcing dan masuk lebih jauh, pastikan anda mengetahui beberapa poin berikut yang bisa menjadi pertimbangan anda dalam berkarir terutama bagi kaum milenial dan gen Z.

Outsourcing Memiliki 2 Sisi Pandang yakini dari pemberi kerja dan penerima kerja atau buruh yang bekerja untuk digunakan jasanya pada perusahaan mitra vendor.


Outsourcing dari sisi Perusahaan 

  • Menguntungkan karena tidak terikat dibawah PT perusahaan yang menggunakan tenaga kerja melainkan melalui perantara yang sifatnya Legal dan diatur dalam UU.
  • Perusahaan dapat melakukan hiring secara cepat dan terima beres karena telah di kelola oleh vendor Outsourcing.
  • Dapat melakukan pembaharuan dan penggantian karyawan secara cepat.
  • Efisiensi, mengurangi beban anggaran perusahaan terutama pengeluaran tunjangan karyawan.
  • Outsourcing biasanya juga menjadi bagian dari 'Anak Perusahaan' dari perusahaan induk.


Outsourcing dari sisi Karyawan/Tenaga Kerja

Keuntungan kerja lewat Outsourcing

  • Cepat mendapatkan pekerjaan bagi freshgraduate ketimbang seleksi karyawan organik / MT.
  • Lowongan banyak tersedia, dan apabila tidak lolos di satu bidang maka vendor dapat mereferensikan ke mitra perusahaan lainya.
  • Tetap mendapatkan benefit jaminan seperti BPJS kesehatan dan BPJS ketenagakerjaan karena telah diatur oleh pemerintah sesuai dengan UU yang berlaku.
  • Gaji standar dan sesuai dengan informasi dan kesepakatan pada kontrak kerja.


Kekurangan kerja lewat Outsourcing

  • Penempatan pada entry level job atau setara staff tingkat bawah hingga maksimal level TL/SPV.
  • Kurang menguntungkan karena tidak ada kepastian kerja untuk jangka panjang dan hari tua.
  • Masa kerja di Outsourcing paling lama hingga 5 tahun / fleksibel tergantung kebutuhan perusahaan.
  • Lebih rentan terkena PHK terlebih saat perusahaan efisiensi tenaga kerja dan ketidakpastian ekonomi.
  • Bersedia dan tidak menuntut untuk diangkat menjadi pegawai tetap, biasanya ada perjanjian di awal kontrak.
  • Dari sisi jenjang karir bisa dipastikan tidak ada, kecuali anda mencoba seleksi internal perusahaan yang tersedia / referensi pengangkatan dari atasan anda.
  • Gaji tidak maksimal karena hilangnya beberapa tunjangan seperti yang di dapat pegawai kontrak non vendor dan kartap.


Konklusi

Pada intinya, perusahaan tidak memaksa anda untuk berkarir melalui outsourcing, namun merupakan sebuah keterpaksaan dari sebagian orang utamanya pencari kerja karena hampir semua perusahaan dari BUMN hingga sektor swasta telah menggunakan jasa outsourcing ini, terlebih lowongan tenaga kontrak internal langsung dari perusahaan juga terbilang sedikit dan susah dengan persaingan yang sedemikian ketat.

Dengan begitu kerja lewat outsourcing itu cocok untuk Anda yang ingin memperoleh pengalaman kerja tingkat entry staff dengan mengesampingkan jenjang karir yang jelas dan pasti untuk sementara waktu, sembari tetap melamar dan mencari peruntungan pada lowongan kerja lain non-outsourcing memang perlu dilakukan.

Post a Comment