Arti Kol 1 Sampai 5 di Bi Checking atau iDeb SLIK

NETpoin.com - Di era digital saat ini, transformasi teknologi telah merambah ke berbagai sektor, termasuk sektor keuangan. Salah satu inovasi terbaru dalam pengawasan keuangan adalah Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). 

Arti Kol 1 sampai 5 di iDeb SLIK Bi Checking

Fungsi SLIK OJK

SLIK merupakan sistem yang memanfaatkan teknologi digital untuk mengoptimalkan pengawasan keuangan, dengan tujuan meningkatkan transparansi dan efisiensi dalam pengelolaan data dan informasi keuangan.

SLIK merupakan inovasi yang diperkenalkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Indonesia, dari istilah Bi Checking yang sebelumnya seringkali kita dengar dan sebut. Sistem ini dirancang . 

Dengan SLIK, data dan informasi keuangan yang diperlukan dapat diakses secara online oleh perseorangan dan lembaga keuangan guna proses pengecekan riwayat kredit debitur yang akan mengajukan permohonan kredit di lembaga perbankan, finance hingga pinjaman berbasis fintech atau pinjol.

Permintaan tersebut akan menghasilkan iDeb SLIK OJK dengan informasi riwayat keuangan kredit lengkap dan identitas diri dari seluruh lembaga pembiayaan yang pernah di lakukan oleh seorang nasabah.


Penyebab BI Checking jelek?

Dampak dari adanya SLIK iDeb ini akan mencatat semua transaksi kredit perbankan, oleh karenanya setiap orang yang pernah menikmati fasilitas kredit bahkan telah lunas tetap meninggalkan riwayat history pembayaran tersebut.

Dengan begitu kondisi angsuran yang anda lakukan mempengaruhi baik buruknya kualitas Bi Checking anda. Kualitas Bi Checking dikata baik dan lancar apabila debitur melakukan pembayaran angsuran rutin sebelum jatuh tempo atau maksimal saat tanggal jatuh tempo.

Bi Checking / iDeb SLIK mengelompokan kualitas pembayaran kredit dalam 5 kolektibilitas. Dimana kolektibilitas ini sering kali di sebut dengan istiliah kol, kol berapa? Berikut penjelasanya.


Arti Skor Kolektibilitas 1 hingga 5 dalam SLIK

Tingkatan skor kredit dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang dinilai berdasarkan kemampuan membayar debitur (ketepatan pembayaran pokok dan bunga) disebut kolektibilitas kredit.

Berikut 5 kolektibilitas kredit sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 40/POJK.03/2019 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum :

  • Kolektibilitas 1: (Lancar) apabila debitur selalu membayar pokok dan bunga tepat waktu. Perkembangan rekening baik, tidak ada tunggakan, serta sesuai dengan persyaratan kredit.
  • Kolektibilitas 2: Dalam Perhatian Khusus (DPK), apabila debitur menunggak pembayaran pokok dan/atau bunga antara 1-90 hari.
  • Kolektibilitas 3: (Kurang Lancar) apabila debitur menunggak pembayaran pokok dan/atau bunga antara 91-120 hari.
  • Kolektibilitas 4: (Diragukan) apabila debitur menunggak pembayaran pokok dan/atau bunga antara 121-180 hari.
  • Kolektibilitas 5: (Macet) apabila debitur menunggak pembayaran pokok dan/atau bunga lebih dari 180 hari.
Untuk lebih lengkapnya mengenai penilaian kualitas kredit nasabah berdasarkan tingkat keterlambatan angsuran baca di sini.

Post a Comment