Sistem Kerja Oursourcing: Jenjang Karir, Plus Minus dan Gaji?

NETpoin.com - Sistem Outsourcing dalam perekrutan lowongan kerja sudah menjadi hal yang umum, karena perusahaan PT akan merasa lebih aman dalam pengelolaan para karyawan sekaligus dapat memangkas biaya pengadaan dan pembayaran upah pekerja, selain itu juga minim resiko dari sisi perusahaan.

Namun hal ini berbeda pandangan dari sisi pencari kerja (jobseeker), dimana dilema saat masuk dunia kerja akan muncul ketika mendapati jalur recruitment masuk perusahaan tersebut menerapkan sistem kontrak outsourcing / yayasan.

Berikut ini beberapa poin informasi penting beserta kelebihan, kekurangan hingga jenjang karir outsourcing di PT perusahaan sebelum anda memutuskan dan mantap menentukan pilihan berkarir lewat vendor OS.

Jenjang Karir Sistem Kerja Oursourcing / Yayasan

Pengertian Outsourcing

Perusahaan Outsourcing adalah jasa alih daya tenaga kerja yang bersifat legal, yaitu sebagai pihak ketiga perusahaan dalam mengatur sumber daya manusia, management mengelola dan membina karyawan secara borongan.

Bila merujuk pada UU Nomor 13 Tahun 2003 atau UU Ketenagakerjaan, outsourcing adalah penyerahan sebagian pekerjaan kepada perusahaan lain (subkon).

Bisa juga di sebut konsultan penyedia jasa pekerja dengan fokus Human Capital Services. Dimana outsourcing menjadi perantara antara PT dengan pelamar kerja, makelar.

Biasanya outsourcing mengelola dan menjalin hubungan kerjasama dengan beberapa mitra perusahaan sekaligus, misalkan mitra perbankan, pertambangan, fintech, startup terkenal, BUMN dan sektor corporasi swasta.

Anda bisa di salurkan untuk bekerja di perusahaan ternama seperti telkom, pertamina, bank BUMN, antam, angkasapura, shopee, traveloka, tokopedia, gojek dan masih banyak lainya. 

Contoh pekerjaan outsourcing: Biasa dijumpai pada call center BCA, Call center telkomsel 147, administrasi perbankan, CS dan Teller perbankan.


Kelebihan Kerja Sistem Outsourcing

Seleksi jalur outsourcing bisa dikatakan jauh lebih cepat dan mudah. Peluang di terima kerja pun juga lebih tinggi ketimbang jalur reguler yang penuh persaingan. 

Meski begitu tidak bisa di sepelekan juga, karena prosedur recruitment juga seperti seleksi kerja pada umumnya dengan persetujuan akhir pihak user pemberi kerja.

Kelebihan lain jika kamu tidak lolos pada seleksi yang kamu pilih, pihak vendor bisa menawarkan pelamar pada posisi lain yang sedang membuka lowongan kerja.

Penawaran ini bisa dalam lingkup satu PT itu atau beda PT mitra yang sedang membuka loker, sehingga anda bisa dicarikan pintu lain agar segera mendapatkan pekerjaan.


Gaji Kerja sistem Outsourcing

Gaji kerja lewat outsourcing tentu akan perbedaan dengan gaji jika anda masuk melalui seleksi langsung di perusahaan anda bekerja.

Gaji sistem outsourcing biasanya akan di jelaskan di awal sebelum anda tanda tangan Perjanjian Kerja Waktu Tertenty (PKWT) / Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), dan gaji itulah yang akan anda terima setiap bulanya. Berapa besaran gaji di tiap vendor amatlah berbeda-beda.

Gaji yang anda terima merupakan bersih sudah potongan dengan persetujuan PT mitra, karena tentunya vendor outsourcing juga mengambil keuntungan dari situ.

Gaji yang anda dapatkan nantinya akan di transfer oleh payroll tempat vendor outsourcing anda masuk, jadi tidak di transferkan langsung dari PT tempat anda kerja melainkan dari sistem payroll vendor tersebut.

Untuk kerja pada posisi bagian marketing/sales yang mendapatkan insentif jika taget tercapai, maka biasanya akan diberikan oleh kantor langsung tanpa lewat vendor.


Apakah kerja lewat Outsourcing ada jenjang karir?

Bisa dibilang outsourcing adalah pekerjaan stagnan, karena tidak ada jenjang karir yang jelas didalamnya dan menerapkan kontrak secara berkala hingga batas maksimal kontrak kerja selama 5 tahun pada UU Cipta kerja terbaru.

Perpanjangan kontrak pada outsourcing lebih dari 5 tahun masa kerja, bisa saja di perpanjang kembali, tergantung user tempat anda bekerja untuk mempertahankan atau melepas pkwt anda.

Dalam outsourcing, biasanya mempunyai beberapa sub PT OS atau anak perusahaan outsourcing tersebut. Jadi untuk mengakali aturan pemerintah yang mengatur maksimal kontrak kerja selama 5 tahun.

Maka pt yang mengelola os dapat mengalihkan pekerja ke anak perusahaan lainya, sehingga anda bisa diperpanjang dengan penambahan beberapa tahun kedepan bergantung persetujuan pihak mitra pengguna vendor tersebut.


Apakah Outsourcing Bisa Menjadi Karyawan Tetap?

Dalam pengangkatan menjadi karyawan tetap (kartap) pihak vendor outsourcing tidak akan bisa melakukan pengangkatan, bahkan mengusahakan bakal menjadi karyawan tetap. 

Melainkan pekerja itu sendiri yang bisa mengusahakan jadi kartap, caranya? misalnya dengan mengikuti seleksi internal kantor yang sedang membuka recuitment.

Akan tetapi, menjadi kartap lewat jalur outsourcing tidak jauh dari campur tangan atasan anda (manager, spv, kepala bagian) sebagai user anda untuk merekomendasikan pengangkatan jadi karyawan tetap kepada management PT.

Tentunya jika namagement juga memberi lampu hijau pengangkatan anda. Karena sekalipun performance kinerja anda bagus dan atasan anda mengusahakan tetapi bila pihak management perusahaan anda tidak mengijinkan adanya karyawan tetap juga tidak ada artinya.


Kelemahan Sistem Outsourcing

Dari beberapa penjelasan diatas  berikut ini merupakan kelemahan sistem kerja dengan pihak Outsourcing yang perlu sobat ketahui.

  • Rentan pemberhentian sepihak.
  • Tidak ada jenjang karir / kenaikan pangkat.
  • Sulit bahkan tidak bisa diangkat karyawan tetap.
  • Gaji dibawah standar jalur organik.
  • Hilangnya tunjangan seperti jalur organik.
  • Mudah di rotasi / alih tugas bagian lain.

Tentunya masing-masih vendor outsourcing memiliki management dan kebijakan yang berbeda beda.


Apakah Outsourcing Mendapatkan BPJS Kesehatan, Tk dan JHT?

Untuk hak tersebut jangan khawatir, karena biarpun anda bekerja dibawah outsourcing, anda akan tetap mendapatkan asuransi dari pemerintah berupa BPJS kesehatan, Ketenagakerjaan pensiun/jht.

Itu pentingnya membaca dan memastikan hal ini ada di surat PKWT sebelum anda taken surat kontrak tersebut. 

Karena bilamana pemberi kerja tidak mendaftarkan pekerjanya mengikuti BPJS adalah sebuah pelanggaran, dimana perusahaan dapat di jatuhi hukuman karena melanggar undang-undang ketenagakerjaaan karena tidak menjalankan program pemerintah.


Konklusi

Apakah masuk kerja di Outsourcing salah dan merugikan? Saya bisa menjawabnya, Tidak. Karena vendor juga sangat membantu menjadi perantara para jobseeker dalam mencari dan pendapatkan pekerjaan yang di harapkan.

Hanya saja kelemahan sistem outsourcing pasti adanya, karena itu, pastikan sebelum masuk PT mengetahui dan menyadari kelebihan beserta kekurangan outsourcing, jika jalur perekrutan tersebut melalui pihak ketiga atau Outsourcing.

Karena masuk melalui vendor Outsourcing tidaklah ada paksaan, dan jika anda tidak menghendaki pun bisa saja tidak melanjutkan atau membatalkan proses recruitment tersebut, selama belum offering letter (tanda tangan kontrak kerja) / final selection

Bagaimana sobat netpoin, apakah anda tertarik join, bagaimana pandangan dan tanggapan anda tentang sistem outsourcing ini? Tulis pada kolom komentar ya.

Post a Comment