13 Istilah dalam Dunia Perbankan NPL, Debitur, Kreditur dll

Netpoin.com - Saat terjun ke dunia financial, leasing dan perbankan terkadang kamu sering menjumpai kosakata yang mungkin asing bagimu, sedikit mengerti atau tidak tahu sama sekali, seperti arti dari NPL, Debitur, Collateral, Loan, Outstanding dan beberapa istilah dalam perbankan atau kosa kata di dunia financial.

Penjelasan ini sangat penting terutama untuk Anda yang ingin mempelajari dunia perbankan atau mungkin saat akan berkecimpung bekerja dalam Bank BUMN maupun Bank Swasta. Setidaknya kamus keuangan ini cukup untuk Anda yang sedang berurusan dengan pengajuan kredit di perbankan jadi lebih mengerti. Karena istilah yang sering di sebut di perbankan. 

Biasanya untuk orang yang sedang proses kredit KPR atau multiguna di akhir kesepakatanya akan diminta untuk mencermati akad kredit yang disodorkan untuk di tandatangani. Untuk itu Anda yang Awam mungkin dapat kebingunan dari beberapa kata yang sering diutarakan.

Maka poin-poin berikut diantaranya bisa membantu Anda untuk lebih mengerti dan memahami mengenai apa itu istilah-istilah perbankan yang asing. Sehingga lebih mantap dan dapat mengkritisi, maupun menerima resiko dari poin yang disebutkan sebelum kesepakatan terjadi.

13 Istilah dalam Dunia Perbankan NPL, Debitur, Kreditur dll - NETpoin.com


13 Istilah Penting dalam Dunia Perbankan, Wajib Tahu!

Berikut untuk lebih jelasnya Anda bisa memahami arti dari masing-masing mungkin tidaklah lengkap namun kata-kata berikut cukup untuk Anda jadikan pedoman karena istilah berikut yang paling sering dijumpai dalam urusan perbankan, langsung saja simak poin-poin yang perlu diketahui.


1. Pengertian Debitur

Debitur artinya adalah pihak yang berhutang atau memiliki hutang kepada pihak lain, yaitu dengan menerima sesuatu dari pihak kedua (kreditur), yang dijanjikan oleh debitur untuk membayar (melunasi) kembali pada rentang waktu dan tempo yang telah disepakati.

Baca Juga : Syarat Umum Pengajuan KPR Subsidi

2. Pengertian Kreditur

Pengertian kreditur merupakan pihak yang memberi kredit atau pinjaman sejumlah dana kepada pihak lain. Kreditur ini simpelnya adalah pihak Bank, Finance, Koperasi atau lembaga jasa Financial yang memberi layanan pinjaman, yang biasa digunakan oleh masyarakat dalam meminjam sejumlah dana untuk beragam keperluan. Kadang istilah Kreditur ini terbalik dan dianggap sebagai pihak yang berhutang.


3. Angunan (Collateral)

Pengertian Agunan (Collateral) memiliki arti jaminan aset, dapat berupa surat berharga, logam mulia, kendaraan, tanah, rumah. Aset ini di serahkan oleh pihak pertama terhadap pihak kedua untuk menjadi jaminan terhadap proses pinjaman dana (kredit) yang di ajukan sesuai dengan perjanjian. Aset yang menjadi agunan dapat disita pihak kreditur jika nasabah wanprestasi atau gagal bayar. 


4. Kredit (Credit)

Pengerttian Kredit artinya meminjam sejumlah dana dan akan dikembalikan dengan cara di cicil selama rentang jangka waktu tertentu sesuai kesepakatan diawal antara kreditur dengan debitur. Kredit tidak hanya dalam bentuk dana tetapi bisa juga bentuk Barang dan jasa. 

Sedangkan macam kredit ada banyak bisa kredit KPR untuk hunian, Kredit Multiguna, Kredit Kendaraan, pendidikan dan Kartu Kredit berarti kartu yang difungsikan sebagai hutang, atau bayar belakangkan.


5. Kredit Tanpa Agunan (KTA)

Kredit Tanpa Agunan Adalah layanan kredit yang bisa dilakukan tanpa menyerahkan jaminan (Aset) apapun kepada pihak Bank. Dimana KTA ini merupakan salah satu produk yang biasa ditawarkan oleh jasa keuangan sebagai pilihan.


6. Personal Loan

Personal Loan merupakan istilah dalam bahasa inggris yang artinya adalah pinjaman pribadi, dari kata personal yang berarti diri pribadi, dan Loan yang artinya Pinjaman. Personal Loan ini bermakna kredit tanpa memberi jaminan kepada pihak Bank, atau istilah lain dari KTA - Kredit Tanpa Agunan.


7. NPL (Non Performing Loan)

NPL merupakan indokator dari sehat atau tidaknya aset pada suatu lembaga jasa keuangan yang di hitung berdasarkan rasio. Semakin tinggi nilai NPL suatu bank semakin tidak sehat pula pengelolaan dan management sebuah bank tersebut. NPL ini timbul dari beberapa faktor dan salah satunya adalah kredit mancet yang dilakukan oleh Debitur.


8. Pengertian Bunga Flat

Bunga Flat memiliki arti bunga angsuran yang di cicil setiap bulanya tetap sama atau fix, tidak bertumbuh dari bulan kebulan berikutnya. Sistem penetapan bunga flat ini pada beberapa jasa keuangan berbeda-beda kebijakanya dan di hitung berdasar pokok pinjaman di awal.


9. Pengertian Bunga Efektif

Pengertian bunga efektif adalah bunga yang dihitung sesuai dengan pokok utang yang tersisa. Dengan begitu porsi bunga dan pokok dalam angsuran tiap bulannya akan berbeda, meski besar angsuran per bulan akan tetap sama. 

Dengan penggunaan sistem ini nilai bunga yang dibayar Debitur bisa semakin kecil jumlahnya seiring bunga yang dibayar juga mengecil yang memungkinkan angsuran menjadi menurun.


10. Bunga Berjalan (Bunga Floating)

Besar bunga floating (floating interest rate) ini akan terus berubah-ubah selama jangka kredit berlangsung, ini dikarenakan mengikuti acuan suku bunga Bank Indonesia (BI Rate), suku bunga pasar atau kebijakan Bank itu sendiri. Umumnya jika suku bunga BI naik mana angsuran juga ikut naik dan sebaliknya jika turun, ini biasa terjadi pada cicilan kredit KPR.


11. Pengertian Limit Kredit

Limit kredit memiliki arti batasan kredit atau batasan maksimum jumlah dana yang bisa digunakan oleh nasabah, bisa juga berarti jumlah batasan maksimal yang diberikan kreditur kepada debitur. Limit ini biasa juga bisa Naik Limit Kredit yaitu menaikan batas dana kredit yang dapat dipergunakan. 


12. Sistem Informasi Debitur (SID) / SLIK

SID/SLIK yaitu sistem yang difungsikan sebagai penyedia informasi mengenai riwayat Debitur atau calon nasabah tentang performa kredit dimasa lalu yang pernah dilakukan Debitur. SID ini dikelola oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan) dengan pelaporan sejumlah lembaga keuangan terkait. Kini nama SID berganti menjadi Sistem Layanan Informasi Keuangan atau SLIK.


13. Pengertian Bi Checking

Bi Checking ini bisa dikatakan sebutan lain dari SID, dan umumnya disebut BI Checking karena tahapan proses pengecekan informasi catatan kredit Debitur sebelum di proses lebih lanjut dan untuk pertimbangan status aplikasi kredit Approved atau Rejected.

Baca Juga : Prinsip 5C, Survey Kelayakan Kredit untuk Debitur

Demikian pembahasan kali ini, semoga bisa menambah wawasan Anda tentang apa itu istilah-istilah dalam dunia perkreditan perbankan dan leasing selain itu agar anda lebih aware dan lebih mudah memahami istilah kata dalam surat kontrak perjanjian kredit.

Post a Comment