Cek Bunga dan Izin Pinjaman Online Sebelum Ambil Utang

Cek Bunga dan Izin Pinjaman Online

NETpoin.com - Dewasa kini Pinjaman Online (pinjol) memang sangat membantu terlebih memberikan kemudahan untuk masyarakat yang membutuhkan dana pinjaman dalam waktu cepat, tanpa harus pergi ke kantor bank dan mengantri. Karena hanya dengan genggaman ponsel, Nasabah sudah bisa mendapat pencairan sejumlah dana yang ditawarkan pihak fintek (financial technology).

Namun ada yang harus diperhatikan sebelum menjatuhkan pilihan pada beberapa Pinjol yang banyak beredar, yaitu masalah izin dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Tentunya butuh kehati-hatian dalam urusan pengambilan hutang, karena salah-salah pilih Anda yang akan kena batunya, Jangan sampai terjebak dengan pinjol bodong alias tidak terdaftar (ilegal). Yang jika sudah masuk dalamnya bisa-bisa Anda jadi korban penagihan berlipat dan penyebaran data pribadi dari akses ponsel.

Daftar Fintech Lending/Peer-to-Peer Lending/Pinjaman Online terdaftar dan berizin OJK dapat anda cek di sini.

Penting Anda Cermati Sebelum Ambil Utang

Selain telah terdaftar OJK, sebelum meminjam sejumlah dana di Pinjaman Online, pastikan nasabah juga harus memahami persyaratan peminjaman, misalnya jangka waktu pinjaman atau ternor dan berapa bunga yang dijanjikan, semua harus detail dan diketahui pihak peminjam.

Ada baiknya Anda memeriksa dan membandingkan dahulu terhadap beberapa fintech mengenai persyaratan ini untuk mendapatkan skema pinjaman yang menurut kita terbaik dan paling sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan bayar angsuran.

Anda sebagai peminjam dana, juga harus paham mengenai kewajiban kedepanya saat proses kredit telah berjalan. Yaitu mengangsur uang pinjaman beserta bunganya tepat waktu dan tanpa paksaan. Karena itulah pentingnya meminjam dana kredit ini harus sesuai kemampuan dan perhitungan yang matang dari pendapatan tiap bulanya.

Terakhir jangan pernah membuat pinjaman baru di aplikasi pinjol lainya untuk mengembalikan pinjaman di fintech sebelumnya, bahkan jangan pernah meminjam uang ke teman atau sanak saudara yang dapat menimbulkan putus silaturahmi karena masalah piutang tersebut.

Ingat! Jangan gali lubang tutup lubang, karena akan menambah masalah semakin rumit.

Post a Comment